Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA
adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten
dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
- menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
- menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tusi) sesuai KMA
517 tahun 2011 dan PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2, KUA Kecamatan
Tenjolaya memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
- Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota