Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf
dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu
menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak,
seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan
bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi
pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan
kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus
menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan
dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang
yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan
sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya
untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti
mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia
banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak
produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid
dll.
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik
terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah
membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda
tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll.
Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga,
kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan
tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat
arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi
sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda
bergerak.
Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah
menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan
Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari
2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar
nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk
memenuhi peruntukannya.
Macam – Macam Wakaf Produktif << Klil Disini >>