Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu
tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat seseorang
wakafkan, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas apakah
Anda sudah tahu bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai?
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur
oleh negara, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42
Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.
Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan
dalam aturan tersebut.
Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan
sebagai:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Rukun Wakaf dan Syarat Wakaf
Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon
pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar
wakaf bisa dilakukan.
Ini dia rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi
seperti yang dilansir dari bwi.or.id:
1.
Ada orang yang berwakaf.
2.
Ada benda yang diwakafkan.
3.
Ada pihak yang menerima wakaf.
4. Ada ikrar wakaf.
Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan
pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:
1.
Berkaitan dengan pewakaf
a.
Mampu secara hukum
b.
Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
c.
Berakal
d.
Cukup umur atau
2.
Berkaitan dengan harta wakaf
a.
Barang berharga
b.
Diketahui kadar atau jumlahnya
c.
Sah kepemilikannya
d.
Harta tidak melekat dengan yang lain alias
berdiri sendiri.
3.
Berkaitan dengan penerima wakaf
a.
Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah
penerimanya
b.
Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan
banyak orang.
4.
Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
a.
Ikrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan
wakaf yang dilakukan
b.
Ucapan direalisasikan segera
c.
Bersifat pasti
d.
Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
Cara Wakaf Tanah
Adapun cara wakaf tanah ialah:
- Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
- Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat. (Setidaknya ada dua orang saksi yang harus hadir dalam proses ikrar tersebut. Sebagai catatan, bila wakaf yang dilakukan untuk jumlah tak tertentu, maka penerima wakaf tidak perlu hadir.)
- Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan
- Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir
- Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun kelengkapan yang harus dibawa ialah surat
pengantar pendaftaran tanah wakaf dari Kepala KUA, akta ikrar wakaf, dan surat
pengesahan nazhir.)
Semoga pembahasan mengenai syarat serta cara wakaf
tanah di atas dapat bermanfaat untuk Anda.