Mengapa Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan? Ini
Hukumnya!
Sudah tak asing dengan istilah wakaf? Namun tahukah
kamu, kalau tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan? Nah, untuk lebih
jelasnya, Kami akan menjelaskan secara gamblang. Baca artikel ini sampai
selesai, ya!
Sahabat, dalam Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang
Wakaf, dijelaskan bahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.”
Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau
tanah milik yang bebas dari masalah apapun.
Tak hanya perorangan, wakaf pun dapat dilakukan oleh
sebuah badan hukum.
Pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa
perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
Ketentuan Tanah Wakaf
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tanah
wakaf harus diperuntukkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. Pada
Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa harta benda
wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
- Sarana dan kegiatan ibadah;
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
- Kemajuan kesejahteraan umum
Perlu diperhatikan bahwa jika seseorang sudah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan sekolah atau masjid, maka sang anak atau cucu tidak boleh menggugatnya sama sekali.
Ada juga aturan yang menyebutkan bahwa tanah wakaf tidak dapat diterapkan untuk hal-hal tertentu.
Masih dalam UU yang sama, pada pasal 40 disebutkan
bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk:
- Dijadikan jaminan;
- Disita;
- Dihibahkan;
- Dijual;
- Diwariskan;
- Ditukar; atau
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Hal-hal tersebut sebenarnya bisa saja dilakukan
apabila telah memperoleh izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan
Wakaf Indonesia.
Sanksi Mengenai Tanah Wakaf
Setiap hal yang bertentangan dengan hukum tentunya akan mendapatkan sanksi.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang melanggar aturan terkait tanah
wakaf.
Pada UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan
bahwa terdapat sanksi pidana dan administratif.
Berikut ringkasan sanksi pidana yang tercantum pada
pasal 67:
- Setiap orang yang sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
- Setiap orang yang sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
- Setiap orang yang sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Selanjutnya, pada pasal 68 tercantum sanksi
administratif dapat diberikan jika harta benda wakaf tidak didaftarkan oleh
lembaga keuangan syariah dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Sanksi administratif tersebut, dapat berupa:
Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
- Penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum tanah wakaf.
Jangan sampai terkena sanksi karena tidak bisa mengelola tanah wakaf dengan
baik ya