Hati-Hati! Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan


Mengapa Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan? Ini Hukumnya!

Sudah tak asing dengan istilah wakaf? Namun tahukah kamu, kalau tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan? Nah, untuk lebih jelasnya, Kami akan menjelaskan secara gamblang. Baca artikel ini sampai selesai, ya!

Sahabat, dalam Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Tanah yang diwakafkan merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari masalah apapun.

Tak hanya perorangan, wakaf pun dapat dilakukan oleh sebuah badan hukum.

Pihak pemberi wakaf (wakif), dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

 

Ketentuan Tanah Wakaf

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tanah wakaf harus diperuntukkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. Pada Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  5. Kemajuan kesejahteraan umum

Perlu diperhatikan bahwa jika seseorang sudah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan sekolah atau masjid, maka sang anak atau cucu tidak boleh menggugatnya sama sekali.

Ada juga aturan yang menyebutkan bahwa tanah wakaf tidak dapat diterapkan untuk hal-hal tertentu.

Masih dalam UU yang sama, pada pasal 40 disebutkan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk:

  1. Dijadikan jaminan;
  2. Disita;
  3. Dihibahkan;
  4. Dijual;
  5. Diwariskan;
  6. Ditukar; atau
  7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Hal-hal tersebut sebenarnya bisa saja dilakukan apabila telah memperoleh izin tertulis dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

 

Sanksi Mengenai Tanah Wakaf

Setiap hal yang bertentangan dengan hukum tentunya akan mendapatkan sanksi.

Hal ini juga berlaku bagi  mereka yang melanggar aturan terkait tanah wakaf.

Pada UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa terdapat sanksi pidana dan administratif.

Berikut ringkasan sanksi pidana yang tercantum pada pasal 67:

  1. Setiap orang yang sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  2. Setiap orang yang sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
  3. Setiap orang yang sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Selanjutnya, pada pasal 68 tercantum sanksi administratif dapat diberikan jika harta benda wakaf tidak didaftarkan oleh lembaga keuangan syariah dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Sanksi administratif tersebut, dapat berupa:

Peringatan tertulis;

  1. Penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
  2. Penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.


Itulah penjelasan singkat mengenai hukum tanah wakaf.
Jangan sampai terkena sanksi karena tidak bisa mengelola tanah wakaf dengan baik ya